Para Pengacara Memandang Hukum Umumnya Dari Dalam Hukum Itu Sendiri. Para Pengacara Menilai Hukum Dalam Terminologi Hukum Itu Sendiri. Para Pengacara Telah Mempelajari Standar-Standar Tertentu Untuk Mengukur Aturan-Aturan Hukum Dan Praktik Hukum. Atau Untuk Digunakannya Dalam Menulis Peristiwa-Peristiwa Praktis, Bagaimana Menggunakan Hukum, Serta Bagaimana Bekerja Dengan Hukum Itu (Lawrence M. Friedman - 1975)